Sejak didirikannya Pascasarjana UIN Datokarama Palu pada tahun 2010 melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI Nomor: Dj.I/674/2010 tanggal 6 Oktober 2010, UIN Datokarama Palu terus melakukan pengembangan berdasarkan kebutuhan Stakeholder serta kesediaan Sumber Daya Manusia. Berdasarkan hasil dari analisis SWOT yang telah dilakukan, maka lahirlah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3251 Tahun 2015 tanggal 08 Juni 2015.
Link SK Izin Penyelenggaraan HKI S2
Link Profil Prodi HKI S2
Visi
Menjadi pusat kajian dan pengembangan keilmuan hukum keluarga Islam (ahwal syakhsiyyah) di Indonesia tahun 2035.
Misi
- Mengembangkan ilmu-ilmu keislaman di bidang hukum keluarga Islam secara interkonektif berdasarkan pada pemahaman yang komprehensif terhadap realitas Indonesia dan dunia.
- Mengembangkan tradisi penelitian dalam bidang hukum keluarga Islam yang berbasis pada Islam klasik, berparadigma multikultural dan pendekatan multidisipliner.
- Meningkatkan partisipasi program studi dalam melakukan pemberdayaan dan pengabdian terhadap masyarakat melalui penerapan keilmuan dan metodologi hukum keluarga Islam.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan akademik yang berbasis pada kajian islam klasik dan modern, berpijak pada pendekatan multikultural-interkonektif, berkepribadian yang mulia, dan mempunyai kecakapan sosial dan manajerial.
- Menjadikan Program Studi Magister Ahwal Syakhsiyyah sebagai pusat kajian dan penelitian dalam bidang hukum keluarga Islam yang berpijak pada tradisi Islam klasik, berparadigma multikultural dan berdasarkan pada pendekatan multidisipliner.
- Terwujudnya pengabdian dan pelayanan sosial yang memberdayakan dan mencerahkan masyarakat.
Sasaran
- Menghasilkan lulusan yang tepat waktu (maksimal dua tahun) dengan menguasai kompetensi keilmuan dalam bidang hukum keluarga Islam.
- Setiap tahun menghasilkan minimal 15 tesis yang berkualitas dan layak dipublikasikan.
- Hasil penelitian karya ilmiah mahasiswa dapat dijadikan rujukan/dikutip oleh masyarakat akademik dan masyarakat umum.
Profil Lulusan
- Akademisi, Magister yang mampu mengembangkan konsep atau teori dalam keilmuan hukum keluarga Islam melalui pendekatan inter/multidisipliner dalam kegiatan tridarma perguruan tinggi sebagai akademisi berlandaskan ajaran dan etika keislaman yang moderat, kompeten, dan professional;
- Peneliti, Magister yang memiliki kemampuan menegelola dan mengembangkan riset melalui pendekatan inter/multidisipliner dalam bidang hukum keluarga Islam secara inovatif, kolaboratif, dan akuntabel, baik pada level nasional maupun internasional;
- Konsultan Hukum Keluarga, Magister yang memiliki kemampuan menyelesaikan problemtaika hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian secara professional dan akuntabel;
- Praktisi Hukum, Magister yang memiliki kemampuan menerapkan konsep atau teori dalam keilmuan hukum keluarga Islam melalui pendekatan inter/multidisipliner dalam kegiatan tridarma perguruan tinggi sebagai praktisi berlandaskan ajaran dan etika keislaman yang moderat, kompeten, dan professional;
